MEDIA HUKUM INDONESIA — Dua orang advokat atau pengacara yang mewakili PT HD Arjuna dilaporkan mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan dan kekerasan. Insiden tersebut terjadi saat rombongan tim hukum dan pengamanan perusahaan hendak menuju kawasan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (13/9/2026) malam.
Peristiwa bermula ketika tim kuasa hukum bersama pihak keamanan PT HD Arjuna berencana mendatangi lokasi Club de Arjuna. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan persiapan operasional kembali agar para karyawan dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berada di area tersebut.
Namun, sebelum tiba di lokasi, kendaraan yang ditumpangi rombongan dihadang oleh sekelompok massa. Penghadangan tersebut berujung pada tindakan kekerasan dan pengeroyokan.
Dua kendaraan yang membawa rombongan mengalami kerusakan parah akibat lemparan dan hantaman.
Dua orang pengacara mengalami luka cukup serius. Salah satu korban mengalami luka di bagian wajah dekat mata akibat hantaman benda keras, sementara satu korban lainnya mengalami luka robek pada lengan akibat senjata tajam dan harus mendapatkan sejumlah jahitan.
Niat Awal Ingin Membuka Kembali Operasional
General Manager PT Arjuna Prabadwipa Amarta selaku pengelola Club de Arjuna, Irwan Hadianto, menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangan timnya bukan untuk memicu konflik, melainkan demi memperjuangkan nasib para karyawan yang terdampak akibat penghentian operasional.
”Yang sedang kami upayakan adalah agar kegiatan operasional dapat kembali berjalan secara tertib dan karyawan bisa kembali bekerja. Sudah ada karyawan dan keluarga yang terdampak… Sangat disayangkan upaya tersebut justru berujung pada kekerasan,” ujar Irwan dalam keterangannya.
Seperti diketahui terjadi sengketa kepemilikan lahan antara pihak pengelola/perusahaan (PT HD Arjuna / PT Arjuna Prabadwipa Amarta) dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris (H. Sulardi dan Ahmad Mawardi). Akibat konflik ini, operasional Club de Arjuna ditutup dan menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya.
Desakan Pengusutan Hukum
Menanggapi insiden kekerasan ini, tim kuasa hukum korban dengan tegas mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat, untuk segera mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan serta pihak-pihak yang diduga mengerahkan massa.
Pihak korban menekankan bahwa segala bentuk sengketa penguasaan lahan atau tempat seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di pengadilan, bukan melalui aksi premanisme atau tekanan fisik di lapangan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut guna memproses hukum para pelaku yang terlibat.


Leave a Reply