Kejagung Sempat Cegah Dirut PT Djarum Victor Rachmat Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020

MEDIA HUKUM INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah menyeret nama petinggi salah satu perusahaan raksasa di Indonesia bersama sejumlah oknum pejabat pajak. 

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung berfokus pada dugaan pemufakatan jahat untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Terdapat indikasi kesepakatan dan pemberian kompensasi atau suap kepada pihak tertentu agar beban pajak perusahaan menjadi lebih rendah dari ketentuan seharusnya.

Kasus rasuah perpajakan ini mencakup kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2020.

Selain Victor Rachmat Hartono, Kejagung sempat memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap empat orang lainnya. Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak muda Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Penggeledahan dan Pengamanan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah lebih dari lima hingga delapan titik lokasi di sekitar wilayah Jabodetabek, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, satu unit mobil Toyota Alphard, serta dua unit kendaraan roda dua (moge).

Menanggapi proses hukum yang berjalan, pihak manajemen PT Djarum menyatakan sikap kooperatif serta menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak Kejagung juga mencatat sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Victor Rachmat Hartono selama proses penyidikan awal. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, status pencekalan terhadap Dirut PT Djarum tersebut akhirnya dicabut, sementara proses hukum dan penyidikan menyeluruh atas dugaan korupsi pajak periode 2016–2020 ini tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *