Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Tuntut Diskualifikasi, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

MEDIA HUKUM INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9).  

Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya ini menuntut agar MK membatalkan pelantikan dan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat saat pendaftaran Pilpres 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, tim kuasa hukum pemohon yang turut dihadiri Bambang Widjojanto mendalilkan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) serta manipulatif dalam proses verifikasi administrasi. Pemohon menyoroti penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang diproses sangat cepat. Sebagai penguat, Denny Indrayana juga membeberkan contoh kasus hukum di beberapa negara seperti Vanuatu, Kosovo, dan Filipina yang pernah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Jawaban KPU dan Catatan Hakim Konstitusi

Merespons gugatan tersebut dalam sidang lanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta MK untuk menolak seluruh permohonan tersebut. KPU menegaskan bahwa dokumen pendaftaran Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan regulasi penyetaraan ijazah yang berlaku.

Selain itu, KPU menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs salah alamat dan kedaluwarsa. 

“KPU menilai permohonan PHPU ini terlambat 905 hari,” ujar pihak KPU selaku Termohon pada Rabu (23/9), merujuk pada tenggat waktu pengajuan sengketa pemilu yang telah terlewati jauh. KPU juga menilai gugatan ini merupakan upaya pemakzulan terselubung yang mekanismenya diatur di luar kewenangan kewenangan sengketa hasil pemilu di MK.

Di sisi lain, majelis hakim MK memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan kembali secara mendalam terkait detail proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu membeberkan langkah pengawasan yang telah dilakukan serta meminta KPU menyerahkan risalah lengkap perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *