MEDIA HUKUM INDONESIA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan atas surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 ini diputus oleh majelis hakim kasasi MA yang diketuai oleh Hakim Agung Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
Duduk Perkara dan Perintah Pemusnahan Surat
Kasasi ini diajukan oleh seorang warga bernama H.M. Subhan yang sebelumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, yang di antaranya mencakup poin-poin berikut:
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum pihak tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri tersebut diketahui sempat menjadi salah satu dokumen administratif yang disorot publik berkaitan dengan pemenuhan syarat pendaftaran pencalonan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung masih dalam proses melengkapi administrasi penyertaan salinan putusan secara utuh, sementara pihak Istana atau perwakilan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait implikasi hukum dari putusan kasasi tersebut.


Leave a Reply