Setelah Eksekusi Hotel Sultan, Kawasan Golf Senayan Diincar

MEDIA HUKUM INDONESIA – Pemerintah diminta menggencarkan penertiban aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menyusul eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.

Langkah tersebut dinilai perlu diperluas ke aset negara lain agar pemanfaatannya lebih optimal bagi kepentingan publik.

BACA JUGA: Massa Lawan Proses Eksekusi Hotel Sultan, Puluhan Orang Ditahan

Direktur Rumah Politik Fernando Emas dalam keterangannya  pada Jumat (19/6), mengatakan penertiban aset negara harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, terutama terhadap aset yang masa kerja samanya telah berakhir atau sedang dalam tahap evaluasi.

“Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Fernando.

Menurut dia, evaluasi pemanfaatan aset negara di kawasan Senayan, termasuk lapangan golf Senayan Avenue dapat menjadi bagian dari upaya penataan aset agar sejalan dengan kepentingan publik dan pembangunan jangka panjang.

Selain ruang terbuka hijau, Fernando menilai kawasan tersebut juga dapat dipertimbangkan untuk pengembangan fasilitas lain seperti kawasan perkantoran maupun hunian bagi pekerja di Jakarta.

“Agar pemerintah tidak terkesan diskriminasi kalau hanya Sultan saja yang ditarik, golf Senayan yang sangat potensi buat negara dan rakyat tidak dimiliki oleh oknum-oknum tertentu apalagi pejabat negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset negara yang ditarik kembali dapat dikelola melalui Danantara sehingga lebih memberikan pendapatan bagi negara.

Sebelumnya itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa setiap aset negara pada prinsipnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK.

Ia menjelaskan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Pemerintah berkepentingan memastikan aset tersebut kembali berada dalam pengelolaan negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *