MNC Asia Holding Sambut Positif Putusan PT DKI terkait Beban Denda

MEDIA HUKUM INDONESIA – PT MNC Asia Holding Tbk menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara perdata melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaan menilai putusan bernomor 436/PDT/2026/PT DKI yang diputus pada Selasa, 11 Agustus 2026, meringankan beban denda sebelumnya karena unsur bunga dan kerugian immateriil tidak lagi dibebankan.

Legal Counsel PT MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut putusan banding ini sebagai “kemenangan yang dicicil” karena jumlah tanggungan jauh lebih ringan daripada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat.

“Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,” kata Chris, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Chris juga menyatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut. “Kami happy lah atas putusan ini,” ujarnya.

Unsur bunga dan kerugian immateriil yang sebelumnya sempat dibebankan kini ditiadakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak MNC menegaskan bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat sejak awal secara tegas tidak dikabulkan oleh pengadilan.

MNC Asia Holding menegaskan posisinya tetap sama, yakni hanya bertindak sebagai agen dan bukan pihak penerbit Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi objek sengketa.

Perusahaan menyayangkan pihak UniBank selaku penerbit asli produk keuangan tersebut tidak turut ditarik menjadi pihak dalam perkara.

Manajemen berencana melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi agar majelis hakim dapat memeriksa pokok sengketa secara lebih mendalam terkait subjek hukum yang bertanggung jawab.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *