Massa Lawan Proses Eksekusi Hotel Sultan, Puluhan Orang Ditahan

MEDIA HUKUM INDONESIA – Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026) mengalami kericuhan. Itu terjadi setelah massa simpatisan yang menolak eksekusi pengosongan tetap tidak mau bubar dan memilih bertahan di depan area Hotel Sultan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama-sama aparat Kepolisian dan TNI kemudian mencoba masuk area Hotel Sultan. Massa simpatisan lalu melakukan perlawanan, memukul aparat dengan kayu serta melempari dengan botol plastik. Situasi tidak kondusif, aparat Kepolisian akhirnya menyemprotkan air ke massa simpatisan.

Massa simpatisan akhirnya dapat dipukul mundur. Aparat dapat menguasai Hotel Sultan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan alasan eksekusi pengosongan Hotel Sultan karena ini merupakan aset negara sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana diputuskan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.

“Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4,” ungkap Bambang di lokasi.

Kemudian, Bambang menjelaskan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset pemerintah atau negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

“Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara,” tegas dia.

Bambang juga menilai selama 50 tahun pengelolaan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuillco banyak kejanggalan. Menurutnya, PT Indobuildco sudah banyak mendapatkan hak istimewa.

“Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun,” ujarnya.

Terakhir, Hotel Sultan merupakan aset strategis. Nantinya setelah dikelola negara akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Ini aset strategis dan Presiden menyampaikan nanti ketika dikembalikan ke negara aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang setelah terjadi kericuhan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Polisi menduga, puluhan orang tersebut terlibat dalam upaya menghalangi jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Jumlah orang yang diamankan juga berpotensi bertambah seiring pendalaman yang masih dilakukan aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan puluhan orang yang diamankan bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan. 

“Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” kata Budi kepada wartawan di sekitar eks Hotel Sultan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *