Dua Pelaku Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan karena  Rugikan Negara Rp774 Juta

Media Hukum Indonesia, Yogyakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan dua tersangka (JBA dan YAP) pelaku tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta  pada Rabu (26/11/2025). 

Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar setidaknya Rp 774.099.546.

JBA merupakan direktur dari CV GSI, sebuah perusahaan penyelenggara acara, sementara YAP berperan sebagai konsultan pajak perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah DI Yogyakarta, Erna Sulistyowati, mengatakan penyerahan P-22 (Tahap II) ini berkaitan dengan pidana perpajakan yang dilakukan melalui peran masing-masing tersangka.

JBA diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari hingga Oktober 2018, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada periode November hingga Desember 2018, serta memungut PPN namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Sementara itu, YAP (Konsultan Pajak) diduga turut terlibat karena menerima sejumlah uang untuk penyetoran pajak perusahaan tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.

Total kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka ini mencapai Rp 774.099.546.

Dengan penambahan sanksi perpajakan tiga kali lipat karena permasalahan ini telah memasuki tahap penyidikan, total nilai yang harus dipertanggungjawabkan oleh CV GSI meningkat menjadi Rp 3.096.398.184.

Proses penanganan perkara ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020.

Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, tetapi komitmen tersebut tidak dipenuhi.

“Dia hanya membayarkan Rp 200 juta dari kerugian negaranya. Kami sudah cukup memberikan ruang untuk melakukan pembayaran,” kata Erna Sulistyowati.

Karena pembayaran tersebut belum menutup kerugian negara, DJP melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga pelimpahan P-22.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengonfirmasi bahwa JBA dan YAP telah diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i junto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hartono memperinci pembebanan kerugian negara Rp 309.849.680 kepada JBA dan Rp 464.249.666 kepada YAP.

Ia juga menambahkan bahwa para tersangka memiliki kesempatan untuk ditahan jika melunasi seluruh kewajiban pajak selama masa penuntutan.


<script type=’text/javascript’ src=’//pl28147025.effectivegatecpm.com/ee/29/c2/ee29c2050d1461ed72a16f40125ff5de.js’></script>

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *