Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan

Yeka diduga telah menerima sejumlah uang dari Wilmar Group melalui rekening orang lain.

MEDIA HUKUM INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.

Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.

Kejagung menjelaskan peran Yeka Hendra Fatika dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara minyak goreng korporasi. 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perintangan penyidikan itu dilakukan secara terstruktur sejak 2022.  Mulai dari pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kasus kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO). 

“Ini secara terstruktur, ya. Jadi, pertama adalah dengan cara membuat LHP di Ombudsman, ya. Kemudian LHP itu menyatakan maladministrasi terhadap DMO,” ujar Syarief.

Kemudian, LHP Ombudsman RI yang teregistrasi dengan nomor 418/2022 yang disusun secara melawan hukum Yeka malah diberikan kepada pengacara Marcella Santoso dan tm dari AALF Legal. Padahal, seharusnya LHP itu hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor. 

Di tangan Marcella CS, LHP itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI. 

Tak berhenti di situ, putusan perdata itu kemudian digunakan untuk nota pembelaan pleidoi tiga korporasi migor di Pengadilan Tipikor. “Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya itu, Yeka diduga telah menerima sejumlah uang dari Wilmar Group melalui rekening orang lain. “Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” pungkasnya. Adapun, Yeka juga telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  

ANDA BERUNTUNG !

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *