Mau Jadi Konsultan Pajak Setelah Pensiun? Tunggu 5 Tahun!

Media Hukum Indonesia, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana menerapkan aturan wajib tunggu 5 tahun bagi mantan pegawainya yang ingin menjadi konsultan pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto  menjelaskan alasan di balik rencananya untuk menerapkan kebijakan pelarangan tersebut.

Bimo menegaskan larangan tersebut bukan sekadar soal mobilitas pegawai, tetapi perlindungan terhadap kerahasiaan data perpajakan dan pencegahan konflik kepentingan. 

“Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di kantor tuh ada komputer yang stand alone PC, itu ada data negara yang rahasia,” kata Bimo dalam Media Gathering DJP di Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, selama ini pemahaman mengenai konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan data masih kurang. Meskipun demikian, menjaga kerahasiaan informasi perpajakan memiliki implikasi hukum dan pidana apabila terjadi penyalahgunaan.

Di samping itu, sebelum adanya ketentuan ini, pegawai pajak dapat langsung mengundurkan diri dan menjadi mitra di firma akuntan publik atau konsultan pajak. Selain berisiko terjadi penyalahgunaan data, hubungan pribadi atau jaringan mantan pegawai bisa merusak profesionalisme dan keadilan bagi wajib pajak lainnya. Oleh karena itu, dengan masa kadaluarsa data yang mencapai lima tahun, DJP menetapkan periode tunggu lima tahun bagi pegawai aktif yang mengundurkan diri dan dua tahun bagi pegawai yang pensiun secara penuh.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *