Media Hukum Indonesia, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA, Sunarto pada 10 Desember 2025.
Akun Instagram Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung menulis penerbitan Perma Nomor 3/2025 ini memiliki empat tujuan. “Memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan,” sebagaimana tertulis dalam keterangan di akun Instagram @JDIHMahkamah Agung, Jumat (2/1/2026).
Perma ini juga diterbitkan untuk mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun, Perma ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara hingga mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara dalam kasus pidana perpajakan.
Perma ini memuat 22 pasal lengkap dengan turunannya. Perma ini memberikan definisi dan penegasan pada subyek hingga obyek hukum.
Proses penanganan perkara, baik administratif maupun pidana, dijelaskan pada Pasal 7. Sementara itu, mekanisme praperadilan dijabarkan dalam Pasal 8. Kemudian, proses peradilan juga dijabarkan sesuai tahapannya pada pasal-pasal selanjutnya. Perma Nomor 3 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan.
Dalam aturan baru ini, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan, meskipun tersangka belum ditetapkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat karena bila mereka salah dalam melakukan administrasi perpajakan mereka bisa mendapat sanksi pidana.
Masyarakat berharap hukum pajak berlaku adil dengan menindak pengemplang pajak besar, bukannya malah menambah beban rakyat.


Leave a Reply