Pemerintah Janji Lindungi Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT

Media Hukum Indonesia — Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja rumah tangga harus diakui sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja pada umumnya.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” terang Menaker, Selasa (21/4/2026).

Sebagai bagian dari proses legislasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI.

Menaker menegaskan konsep decent work for domestic workers menjadi dasar penting dalam regulasi tersebut. Ia menilai pekerja rumah tangga perlu mendapatkan jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Ia menjelaskan, karakteristik hubungan kerja pekerja rumah tangga memiliki kekhasan tersendiri karena dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan yang komprehensif.

RUU PPRT juga akan mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, perjanjian kerja, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja. Selain itu, regulasi ini mencakup pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial.

Dalam implementasinya, pengawasan dan penyelesaian perselisihan akan mengedepankan prinsip musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.

ANDA BERUNTUNG !

ANDA BERUNTUNG !

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *