Media Hukum Indonesia, Jakarta — PT Rukun Mitra Sejati berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 27 Oktober 2025.
Penetapan ini berlaku selama 45 hari sejak putusan … Read the rest









