MEDIA HUKUM INDONESIA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan strategis dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta.
Pertemuan ini digelar untuk membahas dan mengklarifikasi isu yang belakangan santer beredar di ruang publik terkait wacana perubahan definisi korupsi, khususnya polemik seputar unsur kerugian keuangan negara.
Dalam konferensi pers usai pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghapuskan unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Sebaliknya, langkah yang diambil justru bertujuan untuk mempertegas dan memperjelas batasan hukum agar tercipta kepastian hukum yang kuat bagi dunia usaha dan investasi.
“Jadi sekali lagi, tidak ada niatan kita untuk menghapuskan kerugian negara,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan dalam kesempatan yang sama.
Urgensi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Yusril memaparkan bahwa selama ini terdapat banyak tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara, seperti dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Akibat banyaknya tafsir dan definisi yang terlalu luas, risiko bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta kerap kali disamakan atau langsung didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai? Oleh karena itu, demi kepastian hukum, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” ujar Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian ini penting untuk memperbaiki persepsi global terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai ketidakpastian definisi membuat para investor ragu masuk ke Indonesia akibat persepsi hukum yang abu-abu.
Kategorisasi Perbuatan Korupsi
Sebagai langkah penyempurnaan ke depan, Yusril mengusulkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) nantinya tidak hanya memuat definisi yang terlalu luas, melainkan merinci secara jelas kategorisasi perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai korupsi.
Ia menganalogikan pendekatan tersebut dengan pengalaman pemerintah saat menerbitkan Perpu Antiterorisme usai Tragedi Bom Bali 2002 silam, di mana pemerintah mengatur secara tegas kategori perbuatannya.
Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa perbuatan-perbuatan menyimpang di luar kategori korupsi yang merugikan tetap akan ditindak melalui jalur hukum yang sesuai, bukan berarti dibiarkan tanpa sanksi.
“Tetap diapa-apain, cuma kategorinya bukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas,” pungkasnya.
Hasil kajian mendalam dan pembahasan lanjutan antara DEN dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir, sebelum nantinya dapat dibawa ke DPR apabila dinilai mendesak untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Leave a Reply