MEDIA HUKUM INDONESIA — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Bersama aparat penegak hukum, PPNS resmi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial IHD beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember.
Tersangka IHD diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga mencapai Rp1.909.534.788 (sekitar Rp1,9 miliar).
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Teguh Iman Wirotomo, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara. Sebelum menempuh jalur pidana ini, kami telah mengedepankan pendekatan ultimum remedium atau upaya terakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Namun, hingga batas waktu penyerahan perkara ke kejaksaan, kewajiban pembayaran atas kerugian pada pendapatan negara tersebut belum juga dilunasi oleh tersangka. Akibatnya, proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di muka persidangan.
Sinergi Antar-Instansi dan Pesan Efek Jera
Dalam proses penanganan perkara ini, Kanwil DJP Jatim III mengapresiasi solidnya sinergi dan koordinasi bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), serta Kejari Jember. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai sangat krusial dalam menciptakan efek jera (deterrence effect) bagi para pelaku pelanggaran hukum perpajakan.
Pihak DJP mengingatkan bahwa pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain pada hakikatnya adalah titipan uang negara yang wajib disetorkan secara tepat waktu.
Melalui penegakan hukum yang tegas ini, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya agar senantiasa patuh, jujur, serta transparan dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.


Leave a Reply