MEDIA HUKUM INDONESIA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam sidang yang diketok pada Selasa malam, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
MK menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan sengketa terkait syarat pencalonan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
Meskipun gugatan ditolak dari sisi kedudukan hukum pemohon, majelis hakim turut menyoroti substansi berkas pendidikan luar negeri yang digunakan, di mana dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan riwayat kehadiran (certificate of attendance) alih-alih bukti kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA).
Dengan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat ini, maka kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap sah secara hukum dan tidak mengalami perubahan.
Tanggapan dari masing-masing pihak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta:
1. Pihak Pemohon (Tim Hukum / Penggugat)
Tim hukum pemohon yang sebelumnya diwakili oleh tokoh seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun menyoroti catatan penting dari majelis hakim. Meskipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara formal karena masalah kedudukan hukum (legal standing), mereka merasa substansi mengenai keraguan atas dokumen pendidikan Gibran telah mendapat perhatian dan terungkap di persidangan—khususnya terkait catatan dokumen luar negeri yang dinilai sebagai bukti kehadiran (certificate of attendance), bukan ijazah setara SMA.
Pihak pemohon menyayangkan majelis hakim yang menutup pintu pemeriksaan perkara lebih dalam hanya karena hambatan status hukum pemohon yang bukan merupakan peserta resmi Pilpres 2024, padahal mereka mendalilkan adanya cacat syarat pencalonan yang bersifat mendasar.
2. Pihak Terkait / Pemerintah / Tim Hukum Gibran
Pihak kuasa hukum dan perwakilan resmi yang mewakili Gibran menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mereka menilai putusan sudah tepat dan sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.
Status Kepemimpinan Tetap Sah: Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak Istana dan pendukung pemerintah menegaskan bahwa polemik hukum seputar keabsahan administrasi pencalonan telah selesai. Posisi Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap sah secara konstitusional sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tanpa ada perubahan apa pun.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon
KPU memandang putusan MK memperkuat keabsahan tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang telah mereka lakukan terhadap seluruh pasangan calon, termasuk Gibran, pada masa Pemilu 2024 lalu. KPU menilai seluruh proses yang mereka jalankan sudah merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.


Leave a Reply