DPR Setujui 14 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA

MEDIA HUKUM INDONESIA – Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) untuk tahun periode 2026. Keputusan formal ini disahkan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026. 

Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, Kamis (13/8/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan pandangan delapan fraksi setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial.

Sebanyak 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc (HAM dan Tipikor) disahkan, termasuk nama-nama seperti Syamsul Arief, Sobandi, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Edwin Partogi Pasaribu, dan Soediyo. Seluruh nama terpilih akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk ditetapkan sebelum pelantikan oleh Presiden. 

Sebanyak delapan fraksi di Komisi III DPR RI, yakni PDIP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuan terhadap nama-nama calon yang diajukan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Habiburokhman membacakan nama-nama yang mendapat persetujuan Komisi III DPR RI.

Untuk Kamar Pidana, terdapat empat nama yang disetujui, yakni:

H. Syamsul Arief

Sugiyanto

Sudharmawatiningsih

Dhifla Wiyani

Sementara untuk Kamar Perdata, Komisi III menyetujui dua nama:

Sobandi

Nurnaningsih

Kemudian, untuk Kamar Agama, dua nama yang mendapat persetujuan adalah:

Musthofa

Mamat Ruhimat

Adapun untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, terdapat tiga nama yang disetujui, yaitu:

Maftuh Effendi

L.Y. Hari Sih Advianto

Yeheskiel Minggus Tiranda

Selain calon Hakim Agung, Komisi III juga menyetujui calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA, yakni:

Edwin Partogi Pasaribu

Roki Panjaitan.

Sedangkan untuk posisi Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, satu nama yang disetujui:

Sudiyo.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap daftar nama tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *