Patut Diduga Eksekusi Melebihi Amar Putusan, Ahli Waris Kehilangan Seluruh Tanah Hibah

Kuasa hukum ahli waris, Joyada Siallagan, menegaskan pihaknya tetap akan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan atas kerugian yang dialami kliennya terkait sisa tanah hibah yang seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi.

Media Hukum Indonesia, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi dan pembongkaran empat bangunan rumah pada Kamis, 29 Januari 2026, yang berlokasi di Jalan Poncol, Kelurahan Depok, Kecamatan Depok, Kota Depok. Objek eksekusi tersebut merupakan rumah milik ahli waris almarhum Inen Bin Idin.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (pengelola Emeralda Golf Club) terhadap Sarmilih dkk, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara: 335/Pdt.G/PN.Dpk. Dalam perjalanannya, Sarmilih dkk selaku Tergugat menyatakan tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Depok, sehingga melalui kuasa hukumnya dari LBH Garda Nusantara menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT Karabha Digdaya selaku Penggugat mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 335/Pdt.G/PN.Dpk jo Nomor 691/Pdt/2023/PT Bandung jo Nomor 3665 K/Pdt/2024 jo Nomor 1152 PK/Pdt/2025.

Dalam gugatannya, PT Karabha Digdaya mendalilkan adanya beberapa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dari pewaris Inen Bin Idin dengan luas keseluruhan 6.520 M2, yang dijadikan dasar bahwa tanah sengketa telah beralih menjadi milik PT Karabha Digdaya.

Sementara itu, Sarmilih dkk selaku Tergugat membantah dalil tersebut dengan mengajukan bukti berupa Surat Hibah dari pewaris Inen Bin Idin kepada Sarmilih, yang merupakan anak kandung pewaris. Surat hibah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, serta Kepala Desa setempat di wilayah Kota Depok. Berdasarkan bukti tersebut, Sarmilih dkk menilai keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya patut dipertanyakan.

Adapun luas tanah hibah yang diterima Sarmilih dari pewaris Inen Bin Idin tercatat seluas 11.257 M2. Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi, muncul kejanggalan. Seharusnya masih terdapat sisa tanah hibah yang tidak termasuk objek eksekusi, yakni seluas 4.737 M2. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh harta benda milik Sarmilih dkk justru dikeluarkan dari area seluas 11.257 M2 oleh karyawan PT Karabha Digdaya, seolah-olah Sarmilih tidak lagi memiliki sisa tanah hibah sedikit pun.

Kuasa hukum Sarmilih dkk dari LBH Garda Nusantara menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan atas kerugian yang dialami kliennya. Hal tersebut dilakukan berdasarkan permintaan keluarga Sarmilih dkk, khususnya terkait sisa tanah hibah yang seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi, serta tanah warisan dari ibunda Sarmilih, almarhumah Hj. Naisah, yang turut dikuasai oleh PT Karabha Digdaya meskipun berada di luar amar putusan pengadilan dengan luas yang juga mencapai 6.520 M2.

Direktur LBH Garda Nusantara, Dr. Joyada Siallagan, S.H., M.H., M.M., CTA., CITA., menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dalam mengawal proses hukum kliennya.

“LBH Garda Nusantara secara aktif melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Polda Metro Jaya, serta sejumlah instansi terkait lainnya guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Joyada.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *