MEDIA HUKUM INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan praktik rekayasa harga transfer (transfer pricing) dan under invoicing yang merugikan keuangan negara hingga ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan saudari/saudara AL selaku Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026,” ujar Anang dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah memeriksa hingga 116 saksi, kasus ini bermula dari rangkaian transaksi mencurigakan antara PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.
Penyidik menemukan modus operandi berupa manipulasi HS Code (klasifikasi kode produk) pada kegiatan ekspor dan penjualan lokal produk bubur kertas (pulp). Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Akibat perubahan klasifikasi tersebut, nilai transaksi yang dilaporkan dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak perusahaan menjadi jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya (under invoicing).
Selain itu, tersangka juga diduga memberikan suap kepada oknum pemeriksa pajak agar pengawasan dan audit perpajakan perusahaan tidak berjalan semestinya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap AL di Medan, Sumatra Utara, setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif usai mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Setelah tiba di Jakarta, tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 KUHP.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung masih terus mendalami aliran dana, memeriksa sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting, serta berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana, keuangan negara, dan industri selulosa guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.


Leave a Reply