MEDIA HUKUM INDONESIA — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya angkat bicara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan sengketa syarat pendidikan yang sempat menjadi sorotan publik. Gibran menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
Hal tersebut disampaikan Gibran di sela-sela kegiatan publiknya di Jakarta, Selasa (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) sebelum melanjutkan kuliah jenjang strata satu (S1) di luar negeri.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Fokus pada Kinerja Pemerintah
Alih-alih ambil pusing berkepanjangan dengan polemik tersebut, mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa prioritas utamanya saat ini adalah bekerja melayani masyarakat serta mengawal seluruh program strategis pemerintah.
Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan di dalam jajaran pemerintahan demi mewujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegasnya.
Duduk Perkara Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait gugatan hukum mengenai uji materi dan sengketa syarat administrasi pencalonan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, polemik administratif yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak resmi menemui titik akhir di lembaga yudikatif, sementara Gibran memilih untuk mengalihkan seluruh energinya pada agenda-agenda kerja pemerintahan.


Leave a Reply