Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

MEDIA HUKUM INDONESIA – Aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa Fakultas Hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Mereka meminta agar masa jabatan pimpinan tertinggi Polri dibatasi secara tegas demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Alasan menggugat aturan UU Polri menyangkut kekosongan aturan batas waktu: Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri menyebutkan Kapolri bisa diberhentikan jika masa jabatannya berakhir. Namun, undang-undang tersebut sama sekali tidak menuliskan kapan atau apa indikator masa jabatan itu selesai. 

Alasan lainnya adalah peraturan tersebut terlalu elastis dan politis: Ketiadaan batas waktu yang kaku membuat posisi Kapolri sangat bergantung pada keputusan politik Presiden. Hal ini dinilai berbahaya karena Polri memegang senjata dan memiliki kekuatan penegakan hukum yang besar. 

Ada hak istimewa yang tidak adil. Pemohon membandingkan Kapolri dengan pimpinan lembaga negara lain yang punya batas waktu jelas. Sebagai contoh, masa jabatan pimpinan KPK dibatasi 5 tahun dan Hakim MK dibatasi maksimal 10 tahun. 

Melansir berkas permohonan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, para pemohon menuntut beberapa poin penting: 

Membatasi masa jabatan Kapolri secara tegas selama 5 tahun.

Masa jabatan hanya boleh diperpanjang maksimal 1 kali.

Perpanjangan harus berdasarkan evaluasi kerja objektif oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan wajib mendapat persetujuan DPR. 

Gugatan ini langsung mendapat dukungan dari berbagai kelompok akademisi dan advokat. Mereka setuju bahwa kepemimpinan Polri harus profesional, netral, dan punya sistem regenerasi internal yang sehat. 

Namun, pandangan berbeda datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa urusan memperpanjang atau mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara. Sidang pemeriksaan awal untuk perkara ini dijadwalkan segera berjalan di ruang pleno MK. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *