Media Hukum Indonesia — Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini terkait kasus importasi telepon seluler ilegal dari China. Demikian keterangan Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal,” kata Ade.
Penggeledahan kantor PT TSL merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya di enam lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni gudang dan sejumlah ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng yang digunakan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang.
Dari penggeledahan di enam lokasi itu, penyidik menyita 76.756 unit barang berupa 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel, dengan total nilai mencapai Rp 235,08 miliar.
“(Disita) iPhone 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1.625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000), dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000,” beber Ade.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik menetapkan dua tersangka yakni DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor.
“Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barangnya impor ilegal dari negara Cina dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” jelas Ade.
DCP diduga memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi standar SNI, sementara SJ berperan dalam mendistribusikan barang itu di dalam negeri.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan PT TSL sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ponsel ilegal.
Oleh karena itu, Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah kantor PT TSL.
Ade menyebut pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Khususnya Asta Cita ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.


Leave a Reply