Media Hukum Indonesia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial ADA dan DPO, beserta 59 barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/1/2026).
Kedua tersangka diduga kuat terlibat praktik penggelapan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar) yang mereka jalankan. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023.
Akibat aksi ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16.211.580.120, menjadikannya salah satu kasus pidana perpajakan dengan nilai kerugian signifikan di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara ini, tersangka DPO didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. DPO diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sementara itu, tersangka ADA dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, karena diduga turut serta atau membantu DPO dalam menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah pendekatan edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar menjauhi praktik pidana perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak negara,” tegas Marihot.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara, demi menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.


Leave a Reply