Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana menurut RUU Perampasan Aset

Media Hukum Indonesia — Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berisi ketentuan tentang kewenangan negara untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep yakni berdasarkan putusan pidana (convection based forfeiture) dan berdasarkan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

“Jadi dilakukan dulu proses pidana, sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut sebagai convection based forfeiture,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang diatur, misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

“Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” kata dia.

Menurut Bayu, convection based forfeiture sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujar dia.

RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku. Pada era Presiden Jokowi, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mandek hingga berganti rezim.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *