Media Hukum Indonesia, Jakarta — PT Rukun Mitra Sejati berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 27 Oktober 2025.
Penetapan ini berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan, seiring permohonan yang diajukan pemohon kepada pengadilan.
Dalam daftar piutang sementara yang disusun Tim Pengurus PT Rukun Mitra Sejati, terungkap sejumlah kreditur memiliki tagihan signifikan dengan total piutang Rp 4,2 triliun.
Di antaranya terdapat sejumlah bank dan beberapa fintech. Tercatat bank dalam negeri sendiri memiliki piutang sebesar Rp 2 triliun lebih.
Tim pengurus yang ditunjuk pengadilan terdiri dari tiga kurator dan pengurus yakni Herlin Susanto, S.H., M.H., Aida Mardatillah, S.H., M.H., serta Putra Prakasa Hase, S.H.
Para pengurus ini ditetapkan untuk mengelola proses verifikasi utang serta menyusun rencana perdamaian antara debitur dan para kreditur selama masa PKPU berlangsung.
Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pengawas ialah Betsji Siske Manoe, S.H., M.H..
Sementara itu, penetapan biaya pengurusan dan imbalan jasa untuk tim kurator akan diputuskan setelah masa PKPU berakhir. Pengadilan juga memutuskan penangguhan biaya perkara hingga proses penundaan kewajiban pembayaran tuntas.
PKPU sementara memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian dan melunasi kewajiban pembayaran utang secara bertahap. Namun jika dalam masa 45 hari tersebut tidak ditemukan kesepakatan dengan para kreditur, PT Rukun Mitra Sejati berpotensi melanjutkan ke tahap PKPU tetap hingga mengarah ke proses pailit.
Perkembangan selanjutnya mengenai jadwal rapat kreditur maupun rencana perdamaian akan menjadi momentum penting dalam menentukan apakah PT Rukun Mitra Sejati dapat menghindari pailit, atau justru melewati proses pemberesan aset.
Salah satu kreditur terbesar adalah Bank DKI dengan nilai tagihan Rp447,57 miliar. Beberapa bank dalam negeri lain yang memiliki piutang terlihat yakni PT Bank Amar Indonesia Tbk tercatat dengan tagihan senilai Rp 15,27 miliar.
PT Bank Hibank Indonesia sebesar Rp 260 miliar, PT Bank KB Bukopin Syariah Rp 110 miliar, PT Bank of India Indonesia Tbk Rp 415 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 40 miliar, PT Bank Tabungan Negara Tbk Rp 50 miliar.
Kemudian juga, terdapat PT Asuransi Tri Pakarta sebesar Rp 278,33 miliar. Fintech yang ikut ‘nyangkut’ dananya juga seperti PT Lunaria Annua Teknologi (Koin Works) sebesar Rp 156 miliar.
Selain itu, PT Unicharm Trading Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Unicharm Indonesia Tbk yang bergerak di bidang perdagangan besar alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga anak perusahaan juga terdapat piutang ke PT RMS hingga Rp 219,5 miliar.
Untuk informasi, PT Rukun Mitra Sejati merupakan perusahaan Distributor FMCG yang menangani rantai pasok FMCG. RMS merupakan distributor untuk Nestlé, Unilever, Unicharm, serta Perfetti Van Melle.


Leave a Reply