Media Hukum Indonesia, Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI, pada hari Kamis 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol Jakarta Utara. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021, sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa. Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya.
Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.


Leave a Reply