WP Lunasi Pajak & Bayar Sanksi Rp1,65 Miliar, Penyidikannya Disetop 

Media Hukum Indonesia, Bandung — PT AFA melunasi utang pajak berikut sanksinya sebesar Rp1,65 miliar. Akhirnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan wajib pajak tersebut.

Penghentian ini sebagai ganjaran karena perusahaan telah melunasi kerugian negara berupa pokok pajak beserta sanksi administrasi sebesar Rp1,651 miliar, sebelum proses penetapan tersangka dilakukan.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan hal ini merupakan hasil dari sinergi antara DJP dan Kejaksaan. Ia pun mengharapkan penegakan hukum pajak yang tegas dan adil dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak.

“Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama,” kata Nia panggilan akrab Romadhaniah dalam keterangan tertulis, dikutip pada 24/11/25.

Ia juga berharap, penegakan hukum ini dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak bahwa setiap pelanggaran perundang-undangan memiliki konsekuensi yang tegas.

“Semoga menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Nia.

Pelanggaran di bidang pajak yang dilakukan PT AFA terjadi pada periode Januari hingga Desember 2020. Perusahaan itu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, serta tidak menyampaikan SPT masa  dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

PT AFA juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,651 miliar, PT AFA mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP.

Atas permohonan penghentian penyidikan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan Kanwil DJP Jabar III, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kejaksaan Tinggi Jabar, serta Kejaksaan Agung. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ketentuan penghentian penyidikan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Keputusan Jaksa Agung Nomor 860 Tahun 2025 resmi menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PT AFA.

Sebagaimana diketahui, UU KUP Pasal 44B mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Namun, penghentian dilakukan setelah tersangka melunasi kerugian pada negara, meliputi pajak yang kurang dibayar serta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak tersebut.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *