Media Hukum Indonesia, Jakarta — Memanggil orang dengan kata-kata kasar ternyata berpotensi membawa konsekuensi hukum serius.
Mulai Januari 2026, menyebut seseorang dengan sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat berujung pidana penjara.
Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum … Read the rest










