Media Hukum Indonesia — Sejumlah advokat dan akuntan senior di Jakarta meresmikan pembentukan Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI).
AAAFI lahir dari kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara ahli hukum dan ahli perhitungan keuangan dalam mengawal proses peradilan di Tanah Air. Dalam acara pengukuhan kepengurusan sekaligus peluncuran situs resmi organisasi, Jan Samuel Maringka resmi diperkenalkan sebagai ketua umum pertama asosiasi tersebut.
Jan Samuel Maringka menjelaskan bahwa pembentukan AAAFI bukan sekadar seremoni organisasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjawab tantangan penegakan hukum saat ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara dua profesi ini sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum yang transparan.
“Acara ini merupakan pengukuhan atas terbentuknya Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia dalam rangka melaksanakan amanah bersama untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar Maringka ditemui dalam acara acara Rapat Anggota Luar Biasa AAAFI bertajuk “Optimalisasi Peran Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia dalam Penegakan Hukum” di The Hermitage, a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini, menurut Maringka, menuntut adanya keseimbangan di berbagai lini peradilan. Kehadiran AAAFI diharapkan mampu mengisi ruang kosong dalam analisis forensik yang sering kali menjadi titik krusial dalam pengambilan keputusan hakim.
“Kita melihat bahwa saat ini negeri ini sedang melaksanakan proses penegakan hukum baik di bidang perdata, pidana, maupun administrasi negara yang membutuhkan keseimbangan. Nah, hadirnya profesi ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlaku,” tuturnya.
“Ini bagian dari hak konstitusional warga negara, bahwa kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran, hak memperoleh informasi, serta hak berpartisipasi dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” kata Maringka.
Sejumlah tokoh turut terlibat dalam pendirian asosiasi ini, di antaranya Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015), Prof.Haryono Umar (Mantan Wakil Ketua KPK), Prof. Hariyanto, hingga Hendry Jayadi. Selain itu, sejumlah advokat dan akuntan senior lainnya juga ikut bergabung memperkuat organisasi ini.
Sekretaris Jenderal AAAFI, Irwanto, mengungkapkan bahwa organisasi ini sebenarnya sudah terbentuk sejak Februari, namun baru kini resmi menjadi organisasi publik.
“Organisasi ini sudah terbentuk sejak Februari lalu, tapi belum jadi organisasi publik, hari ini kita semua sudah sepakat menjadikan organisasi publik, yang akan merekrut anggota seluruh Indonesia dan akan membuka kantor di semua wilayah yang sudah ada anggotanya,” jelasnya.
Irwanto menegaskan, AAAFI bukanlah pesaing organisasi advokat yang sudah ada, melainkan organisasi dengan fokus yang lebih spesifik.
“Jika diibaratkan praktek dokter, ini dokter spesialis,” ujarnya.
“Karena itu, anggota kita akan kita fasilitasi sejumlah pelatihan-pelatihan khusus untuk forensik, seperti Certified Forensic Legal Analyst (CFLA), dan berbagai training khusus lainnyaa,” pungkasnya.


Leave a Reply