Media Hukum Indonesia– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (eks Komisaris Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (eks Direktur Utama) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (6/5/2026), Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Lukminto bersaudara terbukti memalsukan laporan keuangan PT Sritex pada 2017, 2018, dan 2019, dalam rangka memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, serta Bank DKI. Mereka turut memalsukan laporan keuangan konsolidasian interim PT Sritex untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020.
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan Sritex, Lukminto bersaudara justru memakai dana kredit tersebut untuk membeli sejumlah aset berupa kendaraan, tanah, properti, dan apartemen. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tagihan para penyuplai atau pemasok.
Pada akhirnya Sritex tak mampu melunasi pinjaman ke Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. “Majelis berpendapat bahwa uang yang ditempatkan pemerintah daerah dalam perusahaan perbankan yang termasuk BUMS tetaplah termasuk bagian dari keuangan negara. Bank yang diberi modal tidak mungkin dapat beroperasi dan tidak mungkin ada orang yang menyimpan ataupun meminjam dana dari bank tersebut tanpa adanya modal yang ditempatkan pemerintah daerah,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Menurut Hakim Rommel, tindakan Lukminto bersaudara telah merugikan Bank Jateng sebesar Rp502 miliar. Sementara kerugian Bank Jabar dan Bank DKI masing-masing sebesar Rp543 miliar dan Rp180 miliar. “Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.354.870.544.178,70. Dengan demikian kami sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh tim audit BPK,” ujarnya.
Karena dana pencairan kredit digunakan untuk membeli sejumlah aset, Hakim Rommel menyatakan bahwa Lukminto bersaudara terbukti telah memperkaya diri sendiri melalui perbuatan melawan hukum. Rommel mengatakan, dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum telah terbukti.
Lukminto bersaudara terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar Hakim Rommel.
Iwan Setiawan Lukminto juga dijatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika dia tak mampu membayarnya, pidana penjaranya ditambah selama enam tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata Hakim Rommel saat membacakan vonis kepada Iwan Kurniawan Lukminto.
Sama seperti Setiawan, Kurniawan pun dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika dia tak mampu membayar, pidana penjaranya ditambah selama enam tahun.


Leave a Reply