Media Hukum Indonesia — Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan pidana pajak di Indonesia, khususnya dalam menghadapi kompleksitas perkara yang melibatkan korporasi dan pihak-pihak yang terkait dengannya.
“Selama ini, praktik peradilan pidana pajak sering diwarnai oleh perbedaan tafsir, baik mengenai subjek hukum, bentuk pertanggungjawaban, maupun tujuan pemidanaan. PERMA 3/2025 hadir menjawab kebutuhan akan keseragaman penerapan hukum, kepastian hukum, dan efektivitas pemulihan kerugian negara,” kata Presiden Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan dalam webinar IKHAPI bertema “Perma No. 3 Tahun 2025: Korporasi Bisa Kena Pidana Pajak” pada Jumat, 23 Januari 2026.
PERMA 3/2025 diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI pada 10 Desember 2025 dan berlaku sejak 23 Desember 2025 sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara pidana pajak.
Peraturan ini dibuat karena belum ada ketentuan baku yang mengatur tata cara penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, sehingga sering terjadi perbedaan tafsir dan penerapan hukum di pengadilan.
Tujuannya adalah untuk menyatukan penafsiran dan pendekatan hakim, meningkatkan efektivitas proses hukum, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana pajak.
Pelanggaran perpajakan tidak lagi bersifat individual, melainkan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan korporasi. Dalam banyak kasus, korporasi digunakan sebagai instrumen untuk: penghindaran pajak agresif, penggelapan pajak, manipulasi transaksi dan laporan keuangan, serta penyalahgunaan pihak ketiga (nominee, konsultan, atau beneficial owner).
Namun, ketentuan hukum acara pidana pajak sebelumnya belum memberikan pedoman teknis yang komprehensif bagi hakim.
Akibatnya, muncul putusan yang berbeda untuk kasus serupa, keraguan dalam menetapkan pertanggungjawaban korporasi, dan fokus pemidanaan yang belum optimal terhadap pemulihan kerugian negara.
PERMA 3/2025 diterbitkan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Meski progresif, implementasi PERMA ini menghadapi tantangan: kesiapan aparat penegak hukum, pembuktian niat dan kendali korporasi, sinkronisasi dengan ketentuan pidana di UU KUP,” kata Joyada, lawyer yang aktif dalam pembinaan junior golf melalui SJS Foundation dan IronCard.
PERMA No. 3 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma penanganan perkara pidana pajak dari sekadar pemidanaan individual menuju pendekatan korporatif dan pemulihan keuangan negara.
“Regulasi ini memperkuat peran peradilan sebagai garda terakhir dalam menjaga kepatuhan pajak dan integritas sistem penerimaan negara,” tambah Joyada.
Bagi korporasi, PERMA ini adalah peringatan serius untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan pajak. Bagi penegak hukum, PERMA ini menjadi kompas penanganan pidana pajak yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan negara.


Leave a Reply